Tersangka pemerkosa anak kandung sendiri, TS (43) warga Sei Bamban, Serdang Bedagai (Sergai) tewas setelah dikeroyok sesama tahanan di dalam sel.
Jika menggunakan sepeda motor agar memakai helm dan membawa surat surat kendaraan, baru bisa berkendara dijalan raya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka uang Rp4 juta, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP.
Peringatan HKGB Ke 68 tahun 2020 dipimpin langsung oleh Ketua Umum Bhayangkari Ny. Firti Idham Azis dengan di dampingi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, M.Si.
Ada 12 pasal dibuat berita Hoax, tujuannya agar UU Omnibus law ditolak oleh kalangan masyarakat buruh.
Selanjutnya bayi tersebut diserahkan ke Bidan Yunitasari di Lingkungan III, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai guna diperiksa kesehatannya.
Tersangka diduga bandar sabu tersebut disergap petugas tak jauh dari kediamannya di Dusun I Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis, (5/11/2020) sekira pukul 01.45 WIB.
Dalam sepekan, Sat Narkoba Polres Sergai menangkap 12 penggedar sabu di berbagai lokasi. Dari 12 tersangka diamankan 6,98 gram sabu sebagai barang bukti.
Korban kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX Nopol BK 6312 AGY senilai Rp30 juta, Rabu, (12/10/2020) sekira pukul 05.30 WIB, di rumahnya di Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.
Atas peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditafsir mencapai Rp 150 juta akibat isi barang barang milik korban tidak bisa diselamatkan.